Powered By Blogger

Tuesday, April 26, 2011

Aparat jaga sidang Ahmadiyah

Sekitar seribu aparat keamanan di kota Serang dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik hari ini (26/04).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang itu menampilkan 12 terdakwa yang dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 170 KUHP mengenai penghasutan dan pengeroyokan.

Sekitar 1000 pendukung terdakwa berkumpul diluar gedung sidang yang telah disterilkan sejak Selasa dini hari.


Sempat ada permintaan dari beberapa pihak untuk menggelar sidang di Jakarta karena alasan keamanan.
Setidaknya tiga orang pengikut Ahmadiyah tewas pada saat ratusan massa bersenjata parang dan senjata tajam lainnya menyerang sebuah rumah milik pengikut Ahmadiyah di bulan Februari lalu.

Sejumlah pegiat HAM menyatakan bahwa ada kesan pembiaran oleh aparat kepolisian sehingga kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah tetap terjadi, walaupun sudah ada tanda-tanda penyerangan.
Para pegiat HAM juga mengharapkan agar pengadilan ini dapat membuka otak dibalik kasus kekerasan ini karena menurut mereka aktor intelektual dari penyerangan ini sampai sekarang belum terungkap.

*BBC Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Total Pageviews

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCpenney Printable Coupons